Sekilas Mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Apa itu DPD?

Meski sudah dua kali pemilu, ternyata masih banyak warga masyarakat yang belum memahami apa sebenarnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.   Bahkan pemilih sulit membedakannya dengan DPR atau DPRD.  Ada dua kemungkinan kenapa DPD kurang dipahami oleh masyarakat.  Pertama, karena sosialisasi yang terasa minim, tidak masif dan tidak kontinyu.  Kedua, karena keberadaan DPD ini dipandang kurang greget alias kurang bertaji layaknya DPR RI.  Selama dua periode ini, memang, kewenangan DPD terasa lemah, karena tidak sampai pada  pembentukan UU.  Tidak salah, kalau salah satu lembaga tinggi negara ini diidentikkan sebagai LSM negara, yang suaranya terkadang nyaring tapi bisa lenyap karena tidak dipedulikan oleh lembaga DPR yang lebih superior.  Bisa juga dipandang sebelah mata oleh pemerintah.

Untung, beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan sebagian uji-materi UU No. 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.  Dalam amar putusannya No. 92/PUU-X/2012, MK memperkuat kewenangan DPD di lingkup tugas dan kewenangannya, yakni otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD adalah sebuah lembaga tinggi negara yang keberadaannya diatur dalam Pasal 22-D  UUD 1945.   DPD adalah wakil atau utusan daerah (provinsi).  Di Amerika Serikat, DPD ini dikenal dengan nama Senat.   Anggota DPD juga merangkap sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).    DPD atau senat dimaksudkan sebagai penyeimbang bagi DPR yang dipersepsikan kental dengan kepentingan partainya.   Sebagai utusan daerah, maka DPD lebih fokus untuk memperjuangkan kepentingan daerahnya.  Bila kepentingan daerah bisa diperjuangkan secara maksimal, maka daerah akan lebih sejahtera dan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan lebih mudah dirawat.

Calon DPD bersifat perseorangan atau independen, bukan dari partai politik.  Meskipun demikian, dalam UU No, 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, anggota atau pengurus partai tidak dilarang menjadi calon DPD.  Memang terasa sangat aneh.   Untuk bisa menjadi calon DPD, maka seseorang harus menyerahkan dukungan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD.  Dukungan minimal ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan.  Untuk Provinsi Sumut yang jumlah penduduknya di atas 15 juta, maka dukungan minimalnya adalah 5.000 orang.  Dukungan ini dalam bentuk surat pernyataan dukungan serta dilampiri dengan fotokopi KTP.  Dukungan ini akan diverifikasi secara administratif dan faktual di lapangan.

Setiap provinsi, baik yang besar atau kecil, diwakili 4 orang anggota DPD.  Beda di AS, di mana setiap negara bagian terdiri dari 2 anggota senat.  Calon Anggota DPD dipilih bersamaan dengan Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada 9 April 2014, nantinya pemilih akan diberikan sebanyak 4 surat suara: 1 lembar untuk memilih anggota DPR RI, 1 lembar untuk memilih anggota DPRD Provinsi, 1 lembar untuk memilih anggota DPRD Kab/Kota   dan 1 lembar lagi untuk memilih anggota DPD RI.  Bedanya, kalau surat suara DPR, DPRD hanya memuat tanda gambar parpol, nomor urut serta nama calon legislatif, maka di surat suara DPD akan terpampang nama dan foto calon dalam kotak tertentu.  Silakan mencoblos salah satu kotak yang berisi foto dan nama calon DPD RI yang dikehendaki.

Daerah pemilihannya adalah seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.  Artinya, pemilih dari kabupaten/kota manapun bisa memilih salah seorang calon DPD asalkan terdaftar sebagai penduduk/pemilih  di provinsi yang bersangkutan.

Siapa Calon Terpilih DPD?

Pertanyaan yang sering diajukan adalah berapa suara yang mesti diperoleh agar bisa terpilih menjadi anggota DPD RI.  Sulit untuk menjawab pertanyaan ini, karena calon terpilih diperoleh berdasarkan rangking perolehan suara, di mana angkanya baru diketahui pascarekapitulasi perhitungan suara.  Empat calon terpilih DPD adalah calon yang memperoleh suara paling banyak yakni rangking 1, 2, 3 dan 4.  Misalnya kalau ada 27 calon DPD RI daerah pemilihan Sumut, maka setelah penetapan hasil pemilu nantinya, akan dicek siapa calon yang memperoleh suara paling banyak pada rangking 1 sampai dengan 4. Namun sebagai gambaran bagi pemilih, maka berikut disampaikan tabel perolehan suara 4 calon terpilih dalam dua kali Pemilu (2004 dan 2009), sebagaimana berikut ini:

Tabel 1: Data Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Terpilih Pemilu 2004

No. Nama Perolehan Suara Keterangan
1 Drs. H. Abdul Halim Harahap 810.232 Meninggal, digantikan oleh Parlindungan Purba (245.021             suara)
2 Ir. Nurdin Tampubolon 321.570
3 Raja Inal Siregar 316.358 Meninggal, digantikan oleh Lundu Panjaitan (217.838 suara)
4 Drs. H. Yopie S. Batubara 277.649


Tabel 2: Data Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Terpilih Pemilu 2009

No. Nama Perolehan Suara Keterangan
1 Drs. Rudolf M. Pardede 609.539
2 Rahmat Shah 394.245
3 Parlindungan Purba 367.105
4 Prof. Darmayanti Lubis 311.920



Tugas dan Wewenang DPD

Tugas dan kewenangan DPD lebih fokus dan terbatas menyangkut perjuangan kepentingan daerah.  Beda dengan DPR RI yang lebih luas dengan kewenangan yang lebih kuat dan luas.  Hal ini penting dijelaskan agar masyarakat tidak menuntut tanggung jawab yang berlebihan dari DPD RI, mengingat aspirasi, kebutuhan dan masalah masyarakat biasanya luas dan beragam.  Tidak mungkin setiap masalah atau kebutuhan rakyat bisa direspons atau diperjuangkan oleh DPD RI.  Berikut ini adalah tugas dan kewenangan DPD RI.

a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah,  hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden, RUU yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. ikut membahas bersama DPR dan Presiden yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang (UU) mengenai otonomi daerah,  pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN;
h. memberikan memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
i. ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.


Demikian penjelasan ringkas tentang DPD ini.  Penjelasan lebih rinci bisa dibaca dalam UU No. 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD da DPRD.  Selain itu, ada UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.  Ada beberapa situs yang bisa diakses, semisal www.dpd.go.id.


3 komentar:

refider halawa mengatakan...

sukses ea pak....

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Govinda Haziqah mengatakan...

Nandriani Octarina, S.Psi, CHA Calon DPD RI Sumatera Selatan