Home » » Turunan Gulo Daftar DPD Kantongi 17 Ribu Dukungan

Turunan Gulo Daftar DPD Kantongi 17 Ribu Dukungan

Medan, (Analisa) - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Turunan Gulo SP MSP, didampingi istrinya BRA Friska Rumiris Sihombing SP, Kamis (18/4) menyerahkan berkas pencalonanya sebagai anaggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jumlah dukungan yang diserahkan Gulo sebanyak 17.747 fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Kepada wartawan Gulo yang lahir di Nias Selatan ini mengatakan, dia maju ke DPD karena menilai tugas komisioner KPU dengan DPD tidak jauh berbeda, yakni perseorangan dan independen. Bedanya, di KPU pekerjaan yang dilakoni bersifat teknis, sedang di DPD ikut terlibat sebagai pengambil kebijakan.

 “Sudah cukup bagi saya selama 10 tahun mengantarkan orang untuk duduk sebagai anggota legislatif, DPD maupun kepala daerah. Kini giliran saya yang diantar,” ujar Gulo kepada wartawan.

Dia optimis dengan jaringan yang telah dibangunnya, akan mendapat dukungan untuk duduk di DPD. “Semua simpul-simpul organisasi yang telah dibina selama ini akan bergerak ikut menyukseskan kemenangan saya,” ujar Gulo yang mengaku akan aktif turun ke masyarakat.

Dia mengatakan, posisi DPD saat ini mulai menguat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu dia optimis untuk melanjutkan pengabdianya melalui jalur DPD. Sehingga Sumatera Utara akan semakin mendapat tempat di pemerintah pusat, baik terkait porsi anggaran pembangunan, maupun kebijakan-kebijakan lainnya.

“Dengan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki, mudah-mudahan saya mampu mengemban amanah bersama rekan-rekan lain yang memiliki potensi dan kemampuan dalam membangun Sumatera Utara,” kata Gulo.

Sementara itu, data diperoleh di sekretariat KPU, jumlah pendaftar calon DPD baru lima orang yakni, Prof Dr Ir Darmayanti Lubis, Ir E Sitompul, Dedi Iskandar Batubara, H Rijal Sirait dan Turunan Gulo.

Syarat calon DPD minimal melampirkan 5000 dukungan dibuktikan dengan identitas kependudukan. Pendaftaran ditutup pada 22 April 2013 (sug)

0 komentar: