MedanBisnis - Medan. Mengalihkan sengketa Pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Agung (MA) menabrak Undang - Undang Dasar 1945. Sebab, kewenangan MK jelas diatur dalam UUD yang sudah diamandemen.
"Jangan salah kaprah. Kalau mau mengalihkan kewenangan sengketa ke MA atau PT (pengadilan tinggi), rombak dulu undang-undang dasar," kata mantan anggota KPUD Sumut, Turunan B Gulo kepada MedanBisnis, di Medan, Minggu (13/10).
Hal itu disampaikanya terkait wacana pengalihan wewenang penyelesaiaan sengketa Pilkada dari MK ke MA pasca tertangkap tangannya Ketua MK nonaktid Akil Muchtar oleh KPK dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada.
Gulo yang mengundurkan diri sebagai anggota KPUD Sumut karena mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2014 ini mengungkapkan, pengalihan wewenang sengketa pilkada tidak hanya mengubah undang-undang, namun UUD 1945. Kecuali, Pilkada tidak lagi masuk dalam rezim Pemilu.
Disebutkanya, pemilihan gubernur, bupati dan walikota disebut pemilihan kepala daerah. Namun, sejak UU No 10/2008 tentang Pemilu diberlakukan, Pilkada masuk dalam rezim pemilu dan disebut pemilukada.
"Jadi, jangan reaksionis terhadap peristiwa ini (penangkapan Akil Muchtar-red). Harus dilihat dulu dasarnya," papar Gulo.
Dia juga meminta agar semua pihak berpikir jernih. Mengalihkan kewenangan ke MA belum menjamin penegakan hukum lebih baik.
"Jangan nanti gara-gara reaksioner, lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya. Apakah ada jaminan bahwa hakim-hakim tinggi ini tidak 'buaya'. Jangan-jangan lebih parah dari yang ini (Akil-red)," sebutnya.
Dia mengatakan, cerita buruk mengenai hakim di jajaran MA juga sudah banyak terdengar. Baik yang tersangkut pidana, masalah moral hingga kesalahan dalam membuat putusan. Menurutnya, kinerja di MK masih lebih baik daripada MA.
"Sejelek-jeleknya MK, masih lebih baik dari MA. Hari ini MK memutuskan, dua jam kemudian putusan sudah bisa dilihat publik melalaui website-nya," ungkap Gulo.
Gulo tidak memastikan semua putusan MK itu sudah 100% benar, namun tidak juga sepenuhnya salah.
Menurutnya, dengan situasi skandal Akil, yang dibutuhkan adalah memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan di MK.
"Mencari dimana akar persoalan dan memperbaiki persoalan itu. Saya setuju kinerjanya diawasi Komisi Yudisial (KY)," terang Gulo.(edward f bangun)
Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/10/14/56411/sengketa_pilkada_ke_ma_tabrak_uud/
"Jangan salah kaprah. Kalau mau mengalihkan kewenangan sengketa ke MA atau PT (pengadilan tinggi), rombak dulu undang-undang dasar," kata mantan anggota KPUD Sumut, Turunan B Gulo kepada MedanBisnis, di Medan, Minggu (13/10).
Hal itu disampaikanya terkait wacana pengalihan wewenang penyelesaiaan sengketa Pilkada dari MK ke MA pasca tertangkap tangannya Ketua MK nonaktid Akil Muchtar oleh KPK dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada.
Gulo yang mengundurkan diri sebagai anggota KPUD Sumut karena mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2014 ini mengungkapkan, pengalihan wewenang sengketa pilkada tidak hanya mengubah undang-undang, namun UUD 1945. Kecuali, Pilkada tidak lagi masuk dalam rezim Pemilu.
Disebutkanya, pemilihan gubernur, bupati dan walikota disebut pemilihan kepala daerah. Namun, sejak UU No 10/2008 tentang Pemilu diberlakukan, Pilkada masuk dalam rezim pemilu dan disebut pemilukada.
"Jadi, jangan reaksionis terhadap peristiwa ini (penangkapan Akil Muchtar-red). Harus dilihat dulu dasarnya," papar Gulo.
Dia juga meminta agar semua pihak berpikir jernih. Mengalihkan kewenangan ke MA belum menjamin penegakan hukum lebih baik.
"Jangan nanti gara-gara reaksioner, lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya. Apakah ada jaminan bahwa hakim-hakim tinggi ini tidak 'buaya'. Jangan-jangan lebih parah dari yang ini (Akil-red)," sebutnya.
Dia mengatakan, cerita buruk mengenai hakim di jajaran MA juga sudah banyak terdengar. Baik yang tersangkut pidana, masalah moral hingga kesalahan dalam membuat putusan. Menurutnya, kinerja di MK masih lebih baik daripada MA.
"Sejelek-jeleknya MK, masih lebih baik dari MA. Hari ini MK memutuskan, dua jam kemudian putusan sudah bisa dilihat publik melalaui website-nya," ungkap Gulo.
Gulo tidak memastikan semua putusan MK itu sudah 100% benar, namun tidak juga sepenuhnya salah.
Menurutnya, dengan situasi skandal Akil, yang dibutuhkan adalah memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan di MK.
"Mencari dimana akar persoalan dan memperbaiki persoalan itu. Saya setuju kinerjanya diawasi Komisi Yudisial (KY)," terang Gulo.(edward f bangun)
Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/10/14/56411/sengketa_pilkada_ke_ma_tabrak_uud/